Thursday 16 November 2017

Halalkah Forex Itu


D. ada Tiga trading futuro yang paling populer. forex (Valas), komoditi, dan magazzino indexstodex (Hang Seng, Nikkei, Kospi). apakah transaksi Dan keuntunganprofit dari itu ketiganya halal Dalam Islam saya ingin Terjun Dalam bidang ini sebagai pendapatan sampingan (bila halal). Terima kasih. Kalo mau tau apa itu, Buka silakan asiaberjangka. co. id Risposta maaf, Pertama saya ingin memberi tanggapan dari Satu jawaban pada distacco anda. bahwasanya uang Hasil Judi yang haram, bila eun gunakan sebagai modale Usaha (buka Toko sembako misalnya), Maka uang Hasil Usaha anda ITU Murni halal. pula demikian, trading futuro bukanlah penipuan. yang ada kemungkinan penipuan Adalah bisnis seperti HYIP, atau penggandaan uang dan sejenisnya yang Tidak Jelas metodenya. Namun ada baiknya anda tetap memilih pialang berjangka yang terdaftar di bappebti (bappebti. go. iddataperusahaanpialang. asp). Karena Kini Telah ada yang pialang berjangka membuka trading on line sendiri Tanpa Harus menggunakan uang virtuale. tentang pertanyaan anda, Ada dua jawaban, saya pernah diberi selebarannya Oleh mediatore saya, TAPI ternyata ada di intenet. silakan: forum. kompassaham-e-valas1147-forex-trading-ditinjau-Dari-hukum-islam. html di situ, Bisa Visualizzati di recente bahwa jawabannya Adalah halal Selama dilakukan posto dengan cara dengan maksimum waktu 2 Hari. Jadi kalau anda bertransaksi pagi hari dan menyelesaikan transaksi siang atau malam hari, ITU Masih halal. (Silakan Baca di collegamento tersebut agar Lebih lengkap) borneo. blogsome20070222forex-Dalam-sudut-Pandang-islam kesimpulannya, demikian quotdengan, hukum dan pelaksanaan PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa Norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bayacirc al-salam. quot Oh ya, Undang-Undang di situ Bukan tahun 1977 TAPI UU No 32 Tahun 1997. (silakan Baca di collegamento tersebut agar Lebih lengkap) kalau merujuk pada spekulasi, Tidak sepenuhnya Benar, Karena ada barometro-barometro yang Harus anda perhatikan sebelum bertransaksi. ada analisa pasar, dan sebaiknya eun memiliki pengetahuan yang memadai mengenai analisa-analisa seperti analisa Teknikal, fondamentale, Fibonacci, dan Lain-lain. Jika anda ingin memulai Usaha sampingan dari Sini, Saja silakan, TAPI sebaiknya anda tetap berhati-hati dan tidak meninggalkan pekerjaan anda sekarang. eun Bisa memulainya misalnya dengan menggunakan demo conto untuk berlatih. Kini di Corano (Kompas) SERING Muncul seminario iklan gratis untuk mengetahui metode commerciale Yang memperkecil kemungkinan anda perdita dan memperbesar peluang profitto, saya Kira eun Bisa ikut formazione itu untuk berpikir Lebih lanjut. ada pula quotjasaquot on line Yang memberitahukan anda posisi yang sebaiknya anda ambil. TAPI tetap Saja ada kemungkinan salah. saya sendiri memiliki akun di Salah Satu pialang dan Telah berjalan Selama 6 bulan dan lancar hingga Kini, Karena banyak Yang saya pelajari termasuk quotmetode khususquot dari mediatore saya yang Telah ia Selama teliti 3 tahun. Alhamdulillah, hasilnya Baik. Maksimal Hanya perdita 3 kali dari 22 transaksi. yang terpenting, Jangan eun percaya pada mediatore yang menawarkan Pasti Untung. Jangan percaya hal tersebut. mediatore sendiri punya Kode Etik yang melarang Hal tersebut. eun Juga Bisa memilih untuk melakukan trading online sendiri seperti yang saya lakukan. cukup punya Jaringan internet dan piattaforma di download pialang yang bersangkutan. untuk sekedar anda ketahui, George Soros gioco di parole quothanyaquot mengantongi profitto 31 per bulannya forex dari, Jadi profitnya sekitar 1,4 per Hari. Bagi yang Suka forex trading yaa. suggerimenti punya V dan trik maen forex trading informazioni ga Bagi Doong. punte risposta Pengen Coba NIH dan trik Nya CMN 1, Disiplin Dalam beberapa Hal. 1. Gestione del denaro: Jangan sul commercio, sesuaikan equilibrio dengan anda, resikokan massima 2,5 Dari modale. Tentukan bersaglio anda, dari 2x minimi resiko. 2. mentale dan Psikologi: Apapun yang sistem anda Bilang, ya laksanakan. Jangan ikut2an orang laen, Klo emang saatnya Harus perdita di taglio, ya lakukan. JGN dibiarkan galleggiante, ITU bikin ambruk kita mentale. Ga ada yang sistem sempurna untuk setiap keadaan, makanya gunakan Selalu stop loss untuk antisipasi besarnya resiko. Selalu perdita ada periode profitto dan Bagi seorang commerciante, JGN mimpi untuk Selalu profitto setiap hari, tetap Disiplin pada apa yg Udah kita pelajari. ingresso Saat Harus ingresso ya, Saat Harus menunggu, ya tungguin. tangan Jangan Gatel ingresso untuk, Perdita saatnya Harus kena stop ya Udah, biarin aja, Jangan di geser2. 2 Hal tersebut diatas Adalah sangat penting, Namun banyak di sepelekan banyak commerciante. Analisa fondamentale Dan Teknikal gampang ITU, Bisa di pelajari dari berbagai Sumber. Yang Susah ITU nya Disiplin. Nessuna paura, avidità, nessuna speranza. ibarat kata, il commercio lah seperti robot. Dia Hanya melakukan hal yang Udah diperintahkan, Jangan libatkan Emosi dan perasan Dalam trading. Jangan ingresso ketika kesempatan ITU emang ga ada, JGN membuat kesempatan menjadi ada ketika kesempatan emang bener2 ga ada. Untuk HAL2 lainnya, silahkan LIAT di: solo-trading-consultant. blogspot ya. BKN Maksud promo ato APA, CMN mau condivisione pengalaman saya aja. FOREX pancen asu. perdita Terus nih gan. kembalikan semangatku gimana ya risposta gan forex ga Bisa principale perasaan atau tebak-tebak, atau dengan Indikator yang ada menganalisa tampa Alasan, forex ITU dua mata uang kan gan, dua Negara, dan dua pengaruh Ekonomi Negara mata uang tersebut, Jadi pertimbangkan Juga Ekonomi dan masalah Ekonomi, politik dan lain sebagainya di kedua Negara yang menjadi Indikator perdagangan, Ada analisa fondamentale dan tecnico Nya gan Jadi pelajari Dulu Baru lakukan transaksi. Halal atau Haram Kah Forex ITU Apa ITU Forex Foreign Exchange (Forex) Atau dikenal sebagai Valuta Asing (Valas ) merupakan Salah Satu pilihan investasi yang berkembang di Indonesia Saat ini. Forex Trading Adalah transaksi perdagangan nilai Tukar mata uang Asing di pasar uang Internasional. YG Tidak mengerti forex Secara dettaglio ato Hanya mencoba-Coba Bisa kemungkinan besar mengatakan Judi forex Adalah. Hal lain Bisa Juga, Ada perdita yg cukup besar Saat bermain forex, padahal dia Udah Jadi commerciante Selama 1 tahun, setelah ITU dia kecewa dan mengatakan forex Adalah Judi. apa yg membedakan Jual beli Saham di banca ato pada BEI DGN forex, salah satunya Adalah Tempat transaksi. Klo forex Adalah Judi, berarti silakan Chiudi saja BEI beserta Saham penggerak Ekonomi YG ada di Indonesia. Bagi anda YG mengatakan Haram, Ada 2 kemungkinan: 1. Anda Tidak mengerti Dalam berinvestasiberbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda Tidak mempunyai MODALUANG Jadi untuk anda YG memiliki Uang. silahkan mempelajari Dan MENCOBA, Bagi eun Yang mengatakan Halal ,, 1. Transaksisinya Tidak tebak-tebakan Karena transaksinya didasari dengan analisa Teknikal dan fondamental 2. Pelakunya sebagai penjual dan pembeli (pedagang) 3. Ada perjanjian di Awal transaksi dengan menandatangani Accordo per FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba82308221 8226 8220Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) 8217 (HR. Al-Baihaqi dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh Ibnu Hibban). 8226 8220Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum. sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: 8220 (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah Riba kecuali (dilakukan) Secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Sa8217id al-Khudri. Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak dengan Perak kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 8226 8220Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 8226 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram.8221 MENIMBANG: 1. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. 2. Bahwa Dalam 8216urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam Pandang AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman MEMPERHATIKAN: 1. Surat Dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi avanti. yaitu transaksi PEM belian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 221524 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwa8217adah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung unusru Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN SYARI8217AH NASIONAL Majelis Ulama Indonesia Saya memang Baru saja mempelajari tentang dunia investasi melalui Saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis. Tapi dengan sedikit membuka diri saja kita semua semestinya Tahu, bahwa apapun sikap dan pandangan kita terhadap investasi indeksforex dan kawan2, dan Meski Kita Tidak ikutan Terjun Di dalamnya, Baik sedikit Atau Banyak Proses transaksi yang ada Di dalamnya Bisa mempengaruhi pergerakan mata Uang, komoditas pergerakan , Dan Devisa negara Kita. Artinya commercio indeksforex akan tetap berjalan dan Bisa ikutan menghantam perekonomian Negara kita dengan cara khas-nya sendiri. Kalo menurut saya (menurut saya Loh.), Baiknya kita bagi2 tugas ajah. Buat yang pro silahkan teruskan commercio indeksforeknya dengan Lebih Serius dan profesional. Dan Buat yang Kontra. pilihan ada di tangan anda, hukum HALALHARAM TRADING Saham Tulisan ini saya ambil dari Sebuah blog yang kebetulan Juga tema ini menjadi pertanyaan terutama Buat diri saya pada khususnya dan juga menjadi pertanyaan Serta keraguan Masyarakat Indonesia pada umumnya. Jujur sebenarnya saya Bukan cendikian musulmano apalagi seorang musulmano Yang Yang baik hidupnya sesuai dengan syariat islam, dan memang Bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan tersebut. Tapi, Tidak ada salahnya kan jika saya berniat berbagi Informasi yang bermanfaat untuk kita semua. Berikut Sebuah Dialog Mengenai Pertanyaan Hukum Halal Haram Yang saya Copia Incolla dari Sebuah blog dan kenudian saya modifikasi sedikit, Yang saya rasa isi dialognya sedikit banyak memberi jawaban berdasarkan analogi dan fikiran-fikiran yang cukup Cerdas Dalam menjawab setiap pertanyaan dan keraguan yang Selama ini menjadi Teka - teki Dan keraguan di Masyarakat Indonesia pada umumnya. Penanya (P) Sedang berdiskusi dengan yang Ditanya (A) P. Mas, principale Saham ITU haram halal APA A. Tergantung APA yang Bapak Telah ketahui tentang dunia Saham P. Loh Kok gitu A. Iya, Selama Jual beli ITU dihalalkan Allah Selama ITU pula Saham halal, pembeli ridho begitupun penjualnya sesuai dengan di prezzo yang Telah disepakati. P. Loh Saham bukannya riba A. Kalo boleh saya Tanya Kembali, riba Nya dimana pak P. Gak tau hehehe. makanya saya nanya8230 A. Sama aja kayak saya Bilang aria putih ITU haram, Karena putih aria memabukan. Tapi saya sendiri ga pernah liat putih aria, ga pernah Belajar tentang putih aria, Cuma Denger kata orang aja hehehe8230artinya kita Tidak Bisa menetapkan Sebuah hukum berdasarkan katanya8230harus ada Sumber-Sumber yang akurat, Benar dan lengkap yang Bisa menjelaskannya Secara Empiris (terbantahkan tak) P . Tapi kan Beli Saham ga ada barangnya A. Siapa Bilang pak8230. Ada kok8230. Malah ada dividen nya8230 Sekarang kayak Bapak beli sito software atau. apa ada barangnya P. Iya Juga SIH. Mmm. bukannya Saham ITU spekulasi yaa. berarti sama aja Judi dong. A. Hehehe. Kalo saya boleh tau8230definisi spekulasi APA pak P. Sesuatu Yang kita ga tau gimana kedepannya8230 A. Ok. Bapak pernah beli franchising P. Pernah A. Apakah Bapak tau di Awal bahwa investasi franchising Bapak, PASTI menguntungkan apakah Bapak Bisa MEMASTIKAN Atau jika Bapak membuka warung, Toko atau Sebuah bisnis bisakah Bapak memastikan bahwa investasi yang Bapak tanamkan dibisnis tersebut PASTI menguntungkan kedepannya P. ya Tidak lah A. Bapak pernah membeli Usaha punya orang kan A. Berarti8230 Bapak Telah melakukan spekulasi dong. Karena ga tau masa depannya P. Ya Engga dong8230, kan ada pembukuannya8230ada laporan keuangannya8230bisnisnya Juga Sudah saya analisa terlebih dahulu8230 Paling Tidak ada pendekatannya untuk forecasting8230masa begitu dibilang sepekulasi8230. A. No begitu Juga dengan Saham pak8230. Saham itu kita investasi dengan membeli Saham Sebuah Perusahaan. yang Telah kita pelajari sebelumnya8230dengan dati, RISET dan analisa yang matang8230kemudian Baru kita mengambil keputusan8230masalah Benar atau Tidak dari keputusan yang kita akan ambil ada konsekuensinya investasi kita untung8230apa bunting8230sama Khan dengan bisnis YG Bapak jalani Saat ini konsepnya8230 P. Bukannya Saham somma zero gioco yaa. ada yang menang dan ada yang kalah Kalo kita Untung yaa8230 Meals Karena ada yang orang lain kita rugikan. A. Kata Siapa pak. Begini pak8230sekarang Kalo borsa Saham Lagi Naik (rialzista), semua orang mendapat Untung Kok. Lalu Siapa yang kalah8230. hayooo. P. Tapi kan vendite allo scoperto itu haram Bukan A. Yaa bener pak. nah ITU tau breve selling8230 ibaratnya kayak Jual beli konvensional8230 Ada kan beberapa pedagang yang melakukan Jual beli dengan sistem Ijon atau riba nah Ijon atau riba ITU Jelas haram hukumnya8230, TAPI Kan Bukan Lantas semua Jual-beli ITU diharamkan tentunya Tidak akan ada kehidupan Jika Tidak ada Jual beli. P. Loh di vendita allo scoperto trus bukannya beli Pagi Jual mal gitu8230 A. Gubrak. pak Bukan. makanya banyak Belajar tentang Saham atuh pak8230. La vendita allo scoperto itu berspekulasi dengan menjual Saham Milik orang rimasto, untuk di leva dan dikembalikan lagi8230 Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan. Karena kita GAK tau di prezzo Saham yang dipinjam Akan Naik atau turun8230.Nah Klo beli pagi Jual mal diharamin mah Kasian tukang sayur atuh pak8230bisa LAYU barangnya hehehe8230 Tukang sayur Malah Lebih Parah pak8230, Pagi Beli (Subuh) trus jualnya Pagi Lagi (sampai marmellata 10) . Itu mah Malah Lebih Parah lagi8230dari beli pagi Jual sore8230 ya ga hehehee8230 P. Bener Juga yach8230. A. No yang nggak boleh ITU turunan Nya, seperti Futures, Warrant, Option, dan alle vendite allo scoperto yang Tadi, margine sui ricavi, Index, Forex, dan lain-lain8230 Sama aja kayak di Jual beli konvensional Kita. ga boleh Ijon, ga boleh riba, GAK boleh spekulasinya incerti yang ditekankan8230 P. Loh Forex ITU haram yaaa. A. Ya Setau saya SIH di Dalam Islam ga boleh memperdagangkan mata uang8230Ada Dua hukum uang, Tidak boleh sesamanya diperjualbelikan, dan Tidak Boleh disewakan. Karena itu riiiiiba8230. P. Lah Kalo kita mau ke Luar Negeri gimana donk A. ya ITU mah darurat atuh pak8230 emang kondisi jamannya yang Engga memungkinkan8230yang penting pembeli ridho penjual ridho dengan di prezzo yang Telah disepakati bersama Tarik Garis tengah8230HALAL8230 Kayak uang Kertas aja, sebenernya uang Kertas ITU riba. L'Islam cuma mengenal mata uang berbentuk dinaro dirham (EMAS Dan Perak) Yang klo Kita terapin maka Engga Bakal pernah ada istilah Krisis moneter8230. Itu mah diluar kekuasaan kita pak8230 P. Lalu APA Futures ITU, Warrant, Option, il margine sui ricavi, Index, Forex A. Dasar Bapak8230. Nanya Nanya 8211 Terus Kaya wartawan8230untuk yang ITU Bapak ricerca sendiri di google sampe stupid8230hehehe8230Permisiiiiiii8230. Berikut dati Fatwa MUI Mengenai Bagaimana Ketentuan-ketentuan Saham yang dihalalkan dan Daftar Saham-Saham yang masuk kedalam kategori Syariah. Silahkan dati Klik Pdf Dibawah ini untuk scaricare datanya. FATWA MUI Tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syari39ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nessuna: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam 39urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk rimasto. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. quotFirman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: quot. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. quot 2. quotHadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Sa39id al-Khudri:. Rasulullah SAW bersabda, 39Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya Boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) 39 (HR albaihaqi Dan Ibn Maja, dan dinilai Oleh shahih Ibnu Hibban). 3. quotHadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa39i, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari 39Ubadah bin Shamit, Nabi ha visto bersabda: quot (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, sya39ir dengan sya39ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara tunai. quot. 4. quotHadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasa39i, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: quot (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah riba kecuali (dilakukan) Secara tunai. quot 5. quotHadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Sa39id al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak dengan Perak kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagaian ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. quotHadis Nabi riwayat musulmano dari Bara39 bin 39Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. quotHadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: quotPerjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. quot 8. quotIjma. Ulama Sepakat (ijma39) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu 1. Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari39ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syari39ah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi AVANTI, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 2x24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwa39adah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN SYARI39AH NASIONAL - Majelis Ulama Indonesia

No comments:

Post a Comment